TEBU IRENG dot ORG
Selamat datang di website TEBUIRENG.org, di website ini akan membahas pandangan agama Islam mengenai JUDI ONLINE, POKER, dan lainnya. Apabila anda tidak berkenan, maka anda dipersilahkan untuk meninggalkan website ini tanpa paksaan
Top Ads


Choice Articles

Bermain Judi Di SBOBET Haram Hukumnya.
Banyak yang bertanya kepada kami apakah bermain judi pada situs SBOBET haram hukumnya? ya secara agama itu haram hukumnya karena bermain permainan yang tersedia pada situs SBOBET harus menggunakan uang / Rupiah. Tentunya itu sangat tidak boleh dilakukan.
Menurut undang-undang negara kita juga sama, bahwa bermain judi adalah salah dan melanggar hukum yang ada di negara ini. Jadi sangat tidak disarankan untuk bermain judi walaupun bukan pada situs SBOBET saja. Karena di zaman sekarang banyak sekali situs-situs yang mirip dengan situs SBOBET yang menawarkan perjudian online, maka dari itu kalian harus berhati-hati.
Biasanya banyak orang terjebak dikarenakan bonus-bonus yang diberikan secara sehingga mereka langsung saja bermain judi. Ada juga yang mengaku setelah mengikuti cara daftar judi bola online di internet, mereka langsung melakukan deposit dan taruhan bola.
Kita harus pintar-pintar menjaga diri agar tidak terhasut oleh permainan judi.

10 Hal Happy Yang Dilakukan Pasangan Diluar Perjudian Menurut Islam
Dari kalian pacaran pasti ingin mengetahui 10 hal apa saja yang bisa kalian lakukan agar tetap happy atau senang dengan pacar kalian tanpa harus melakukan perjudian dan tanpa melanggar hukum islam.

- Saling mencintai satu sama lain demi Allah
- Saling berterima kasih satu sama lainnya
- Berkomunikasilah seperti teman
- Selalu memperhatikan kebutuhan pasangan
- Selalu saling menyenangkan satu sama lainnya
- Saling menggembangkan satu sama lainnya
- Saling membagikan waktu satu sama lainnya
- Berkelahi hanya untuk musuh sesungguhnya
- Saling merasakan kesedihan satu sama lainnya
- Sadar hanya ada satu Allah saja.
Dengan mengikuti langkah-langkah diatas, maka pasangan muslim tersebut akan menjadi pasangan yang bahagia jauh, dari pertengkaran dan saling support.
Tentunya dengan meikuti saran diatas maka akan dijauhkan juga dari setan-setan yang akan mengajak pasangan tersebut untuk berbuat haram seperti bermain judi yang

Apakah diizinkan bermain poker di internet? Copy
POKER
Texas Holdem
Harap dicatat bahwa poker hanya bermain untuk poin dan bukan untuk uang sungguhan.
Poker hanyalah permainan kartu yang umum dimainkan sama seperti permainan ular tanga. Akan tetapi kalau dimainkan berbeda dari ular tangga, maka…
Dikatakan dalam al-Mawsoo’ah al-rArabiyyah al-alamiAalamiyyah: Permainan kartu poker adalah permainan kesempatan atau keterampilan. Ini menggunakan potongan-potongan kertas / kardus persegi panjang, di mana masing-masing adalah bentuk dan angka. Dimungkinkan untuk memainkan ratusan game menggunakan kartu remi. Jumlah orang yang berbeda dapat ikut serta dalam permainan kartu. Permainan kesabaran dapat dimainkan oleh hanya satu orang; Kasino dimainkan oleh dua orang; pinochle atau whist dimainkan oleh empat. Canasta membutuhkan antara dua dan enam pemain. Dalam kasus poker, itu dapat dimainkan oleh sebanyak sepuluh orang. Ada game lain yang juga disukai oleh pemain, seperti rummy, poker, black jack, lima ratus, pilih, dan sebagainya. Setiap permainan memiliki sistem dan aturannya sendiri. Akhiri kutipan.
Jika permainan poker dimainkan untuk mendapatkan uang, maka itu adalah perjudian yang haram, karena tidak diizinkan untuk menawarkan uang kecuali dalam kontes yang disebutkan oleh Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) ketika dia berkata: “Harus ada tidak ada hadiah (uang) kecuali untuk kontes memanah, balap unta atau balap kuda. ”Diceritakan oleh al-Tirmidzi (1700), al-Nasaa’i (3585), Abu Dawood (2574) dan Ibn Majaah (2878) . Digolongkan sebagai saheeh oleh al-Albaani di Saheeh Abi Dawood.
Beberapa ulama menambahkan bahwa apa pun yang dapat membantu dalam jihad, baik berwujud atau tidak berwujud, seperti kompetisi dalam menghafal Al-Qur’an Suci atau Sunnah Nabi (damai dan berkah Allah besertanya), dan kompetisi dalam pesawat, kapal, perahu dan sebagainya. Sedangkan untuk bermain kartu, itu tidak termasuk dalam tajuk ini.
Jika tidak dimainkan untuk uang, itu masih haram menurut sejumlah ulama, karena itu sama dengan dadu dalam ketergantungannya pada dugaan dan dugaan, dan bermain dengan dadu adalah haram, karena laporan yang diriwayatkan oleh Muslim (2260) dari Buryadah ibn al-Husayn (ra dengan dia), yang menurutnya Nabi (damai dan berkah dari Allah besertanya) mengatakan: “Siapa pun yang bermain dengan dadu, seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi. ” Begitu juga pada saat kalian bermain poker online apabila menggunakan uang.
Abu Dawood (4938) dan Ibn Majaah (3762) meriwayatkan dari Abu Moosa al-Ash’ari (ra dengan dia) bahwa Rasulullah (damai dan berkah dari Allah besertanya) mengatakan: “Siapa pun yang bermain dengan dadu telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya. “
Digolongkan sebagai hasan oleh al-Albaani di Saheeh Abi Dawood.
Al-Nawawi (semoga Allah merahmatinya) mengatakan dalam Sharh Muslim: Para ulama mengatakan: Nardasheer berarti nard (dadu). Nard adalah kata Persia yang telah di Arabisasi. Sheer berarti manis. Hadits ini dikutip sebagai bukti oleh al-Shaafa’i dan sejumlah ulama sebagai bukti bahwa bermain dengan dadu adalah haram. Yang dimaksud dengan “mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” adalah ketika dia memakannya, jadi itu seperti larangan melempar dadu dengan larangan daging dan darah babi. Dan Allah tahu yang terbaik. Akhiri kutipan.
Ibn Hajar al-Haytami mengatakan dalam Tuhfat al-Muhtaaj Sharh al-Minhaaj (10/215): Adalah haram untuk bermain dengan dadu sesuai dengan pandangan yang benar karena laporan Muslim: “Barangsiapa bermain dengan dadu, seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi. “Dan menurut sebuah laporan yang diriwayatkan oleh Abu Dawood,” [dia] telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya. “Permainan dadu didasarkan pada dugaan dan dugaan yang mengarah pada sebuah hebat. banyak kebodohan. al-Raafa’i berkata: Intinya di sini adalah bahwa dadu adalah analogi untuk semua jenis permainan lain yang serupa.
Segala sesuatu yang didasarkan pada dugaan adalah haram. Itu termasuk kanjafah, yang merupakan kartu di mana ada gambar. Akhiri kutipan.
Komite Tetap telah mengeluarkan fatwa (15/231) yang menyatakan bahwa haram untuk bermain kartu, bahkan jika itu bukan untuk uang. Ini juga dinyatakan dalam sebuah fatwa oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin (semoga Allah merahmatinya). Lihat Qadaaya al-Lahw wa’l-Tarfeeh oleh Madoon Rasheed, hlm. 186. Lihat juga jawaban untuk pertanyaan no. 12567.
Kesimpulan
Apakah Poker online Itu boleh dimainkan?
Ya apabila dimainkan hanya sebagai permainan, tidak dimainkan dengan uang atau sesuatu untuk dipertaruhkan, maka poker dikatakan boleh dimainkan. Akan tetapi jika dimainkan untuk mendapatkan sesuatu dengan taruhan maka tidak boleh dimainkan.
Saran dari tebuireng mungkin boleh diikuti dan juga tidak. Buat kalian yang ingin mengikuti silahkan akun poker online pada situs daftar poker online Indonesia ini. Dalam pembuatan akun poker online tidaklah sudah cukup dengan memberikan data diri kalian, kalian sudah bisa mendapatkan ID poker dan free chip untuk dimainkan tanpa menggunakan uang Rupiah.

Pandangan Islam Terhadap Perjudian
Berjudi berarti memberikan atau menerima uang atau barang yang bergantung pada sesuatu yang tidak diketahuui dengan jelas bagaimana status uang tersebut hingga pada akhirnya. Tidak peduli dinamakan apa, permainan jenis apa atau taruhan apapun yang memiliki properti yang dimainkan dengan imbalan uang atau barang semua disebut dengan perjudian. Makna dari kata “maysir” yang disebutkan didalam Alquran berasal dari kata “yusr” yang mempunyai arti kemudahan mengacu pda uang atau barang yang diperoleh atau hilang dengan mudah dalam perjudian.
Berjudi adalah cara mendapatkan uang yang tidak patut yang membuat manusia melupakan Penciptanya, mencegahnya melakukan sholat, membawanya ke kemalasan, menghilangkan kekuatannya untuk bekerja dan menyebabkan dendam dan permusuhan di antara orang-orang. Semua jenis perjudian, yang menyebabkan luka yang tidak dapat diperbaiki dalam kehidupan individu dan sosial, adalah haram dalam agama Islam.
Berikut ini dinyatakan dalam Al-Qur’an tentang masalah ini:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta milikmu di tengah-tengah kesombongan” (al-Baqarah, 2/188; an-Nisa, 4/29).
“Hai orang-orang yang beriman! Orang-orang yang memabukkan dan berjudi, (pengabdian) batu, dan (ramalan) panah, adalah kekejian― dari pekerjaan Setan: hindari itu (kekejian), agar kamu makmur. Rencana setan adalah (tetapi) untuk membangkitkan permusuhan dan kebencian di antara Anda, dengan minuman keras dan perjudian, dan menghalangi Anda dari ingatan Allah, dan dari doa (al-Maida, 5/90, 91; Ibn Abidin Raddu’l Mukhtar, İstanbul 1307, V, hal. 355; Hamdi Yazır, Hak Dini Kur’an Dini, İstanbul 1960, II, hlm. 766).
Perjudian dan kerugiannya:
Tidak ada perbedaan antara alkohol dan perjudian dalam hal dilarang dan menjadi dosa. Allah membuat mereka haram dalam ayat yang sama:
“Hai kamu yang beriman! Minuman keras dan perjudian, (pengabdian) batu, dan (ramalan oleh) panah, adalah kekejian― dari pekerjaan Setan: hindari itu (kekejian), agar kamu dapat makmur.” (al-Maida, 5/90).
Semua jenis permainan yang menyebabkan keuntungan atau kerugian dianggap sebagai perjudian. Berjudi berarti mendapatkan uang atau barang seseorang secara tidak adil dan mencuri uang atau barang seseorang dengan sengaja. Perjudian adalah bencana sosial. Selalu terlihat bahwa kejahatan perusak yang dilarang keras oleh agama Islam ini menghancurkan banyak keluarga. Mereka yang berjudi di sekitar meja sampai pagi karena kegembiraan yang disebabkan oleh keserakahan dan ambisi kehilangan kesehatan, kekayaan, etika dan uang mereka; mereka kehilangan perasaan manusiawi mereka. Mereka yang menang hari ini kehilangan beberapa hari yang lalu.
Istri, anak-anak dan orang miskin memiliki hak atas uang yang hilang saat berjudi. Uang yang diperoleh dengan judi tidak sah.
Ketika perjudian menyebar luas, bahaya sosial akan meningkat. Bekerja digantikan oleh kemalasan. Produktivitas dalam kehidupan bisnis menurun. Judi membawa perbuatan jahat seperti alkohol, berbohong, rakus, dendam, dan membunuh.
Berjudi juga menyebabkan gangguan, ketidaksepakatan, dan kelalaian dalam kehidupan keluarga. Ada banyak orang yang menjual agama, kehormatan, dan negara mereka karena perjudian dan yang menginjak semua jenis nilai sakral.
Berjudi menjadi kecanduan dalam waktu yang sangat singkat seperti alkohol. Sangat sulit untuk menyingkirkannya. Karena itu, judi dan alkohol adalah kebiasaan yang sangat berbahaya.
Semua jenis permainan kesempatan di mana Anda menang atau kalah uang seperti dadu, permainan kartu, lotere, kolam sepakbola, lotre, taruhan dan undian dianggap sebagai judi.
Semua game kesempatan dimainkan untuk menikmati dan menghabiskan waktu pada awalnya. Ketika manusia menang, ia bermain demi kesenangan dan ambisi untuk menang. Saat kalah, ia bermain untuk mendapatkan kembali apa yang telah hilang. Lalu, dia menjadi penjudi. Tidak boleh dilupakan bahwa mereka yang kehilangan segalanya di meja judi, yang menjual apa pun yang mereka miliki dan hidup dalam pesta pora dan kemiskinan, yang menghancurkan istri dan anak-anak mereka mulai berjudi sebagai sarana kesenangan dan hiburan pada awalnya.
Merupakan tugas penting untuk menjauhkan diri dari perjudian serta melindungi orang-orang di sekitar kita terutama anggota keluarga kita dari perjudian. Tugas melindungi anggota keluarga dari hal-hal berbahaya dan jahat dan mendidik mereka untuk gaya hidup yang diinginkan Allah dan Rasul-Nya diberikan kepada kepala keluarga dengan Al-Quran:
“Hai orang-orang yang beriman, selamatkanlah dirimu dan keluargamu dari api yang bahan bakarnya adalah Manusia dan Batu, yang atasnya (diangkat) malaikat-malaikat yang keras (dan) yang gentar yang tidak (tidak melaksanakan) Perintah yang mereka terima dari Allah, tetapi lakukan tepatnya) apa yang diperintahkan kepada mereka “(at-Tahrim, 66/6).
Jika permainan seperti backgammon, catur, catur, kartu, tenis, dan biliar dimainkan dengan tujuan judi dengan mempertaruhkan uang, mereka juga dianggap sebagai judi.
Ada berbagai hadits Hz. Nabi yang melarang backgammon: “Seseorang yang memainkan backgammon dianggap telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (Abu Dawud, Adab, 56; Ibn Majah, Adab, 43; Malik, Muwatta ‘, 6; Ahmad b. Hanbal, Musnad, IV, 394, 397, 400). “Keadaan seseorang yang memainkan backgammon dan kemudian melakukan doa adalah seperti keadaan seseorang yang membuat wudhu dengan nanah dan darah babi dan kemudian melakukan doa.” (Ahmad b. Hanbal, V, 370).
Bertindak atas larangan umum backgammon dalam hadits-hadits ini, sebagian besar ulama Islam mengatakan bahwa bermain backgammon tidak diperbolehkan. Ibn al-Musayyab dan beberapa ulama Islam lainnya berpandangan bahwa tidak haram untuk bermain backgammon jika niatnya tidak berjudi. Kartu dan kartu domino dianggap sama dengan backgammon.
Permainan catur, yang disebut “shatranj” dalam bahasa Arab, muncul selama periode para sahabat setelah kematian Nabi Muhammad (saw); oleh karena itu, tidak ada hadis Nabi mengenai catur. Cendekiawan Sahabat dan Tabiun menyatakan tiga pandangan tentang catur:
Menurut para sahabat dan ulama Tabiun seperti Abdullah b. Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Shirin, Hisyam b. Urwa, Said b. al-Musayyab, Said b. al-Jubayr, diizinkan bermain catur.
Menurut Imam Shafii, catur adalah makruh tanzihi; menurut Abu Hanifa, Malik dan Ahmad b. Hanbal, ini haram.
Menimbang bahwa catur lebih seperti permainan kecerdasan dan olahraga otak daripada permainan kesempatan dan bahwa tidak ada larangan pasti tentang hal itu, kesimpulan ini dibuat. Namun, dapat dipahami bahwa para sahabat menyamakannya dengan backgammon. Faktanya, berikut ini diriwayatkan dari Abdullah b. Umar: “Catur lebih buruk daripada backgammon.” Dinyatakan bahwa Hz Ali menganggapnya sebagai perjudian. (Ibn Kathir, Tafsiru’l-Qur’ani’l-Azim, İstanbul 1985, III, 170). Di sisi lain, dilaporkan bahwa Yahya b. Sad mendengar yang berikut dari Imam Malik: “Tidak ada yang baik dalam catur; itu adalah makruh untuk bermain catur dan permainan kebetulan lainnya.” Imam Malik membaca ayat berikut sambil mengucapkan kalimat itu: “… Terlepas dari Kebenaran, apa (yang tersisa) yang salah?” (Yunus, 10/32; lihat Malik, Muwatta, Ru’ya, 7).
Dam adalah permainan seperti catur. Dalam permainan tenis dan biliar, olahraga lazim. Mereka harus diizinkan kecuali beberapa elemen tidak sah ditambahkan ke mereka.
Sebagai kesimpulan, ada empat syarat yang diperlukan untuk permainan yang dimainkan hanya untuk relaksasi, hiburan, dan kesenangan tanpa tujuan perjudian diizinkan secara agama:
Sebuah. Mereka tidak boleh membuat orang ketinggalan atau menunda sholat fardhu.
b. Orang tidak boleh mengharapkan manfaat material apa pun.
c. Pemain harus tidak mengucapkan kata-kata yang buruk dan tidak perlu selama permainan.
d. Orang tidak boleh membuang waktu dengan bermain terlalu banyak sehingga tidak bisa dianggap sebagai relaksasi dan hiburan.
Kerugian yang didapat apabila berjudi:
Perjudian membuat seseorang mengandalkan kecelakaan, keberuntungan dan angan-angan untuk penghasilannya, bukannya kerja keras, keringat di alisnya dan menghormati cara-cara yang ditentukan oleh Allah.
Perjudian menghancurkan keluarga dan menyebabkan hilangnya kekayaan melalui cara haram. Itu membuat keluarga kaya miskin dan mempermalukan jiwa yang sombong.
Perjudian menghasilkan permusuhan dan kebencian di antara para pemain, karena mereka mengonsumsi satu sama lain secara tidak sah dan mendapatkan kekayaan secara tidak sah.
Berjudi membuat orang menjauh dari ingatan akan Allah dan dari shalat, dan mendorong para pemain untuk memiliki sikap dan kebiasaan terburuk.
Berjudi adalah hobi berdosa yang menghabiskan waktu dan tenaga, dan membuat orang terbiasa dengan kemalasan dan kemalasan. Ini menghentikan ummah dari bekerja dan berproduksi.
Berjudi mendorong orang untuk melakukan kejahatan karena orang yang tidak punya uang ingin mendapatkan uang dengan cara apa pun yang dia bisa, bahkan jika dia harus mencurinya atau mengambilnya dengan paksa, atau melalui menerima suap dan selingkuh.
Berjudi menyebabkan stres, penyakit, dan gangguan saraf. Ini melahirkan kebencian dan dalam banyak kasus mengarah pada kejahatan, bunuh diri, kegilaan, dan penyakit kronis.
Berjudi mendorong penjudi untuk berperilaku buruk seperti minum alkohol dan menggunakan narkoba. Suasana perjudian berlangsung sangat remang-remang dan dipenuhi dengan asap rokok; orang-orang berbicara dengan suara lirih dan berbisik, dan menyelinap masuk dan keluar seolah-olah tidak ada gunanya. Mereka masuk dengan ragu-ragu, penuh dengan kecurigaan, dan berkumpul di sekitar meja hijau, bernapas dengan gelisah dan dengan jantung berdebar-debar. Mereka seharusnya menjadi teman bermain, tetapi pada kenyataannya mereka adalah musuh, masing-masing dari mereka menunggu yang lain dan berusaha untuk mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan yang lain dan anak-anaknya. Pemilik tempat itu mencoba untuk menghilangkan perasaan semua peserta dengan menawarkan musik melamun, wanita yang jatuh, semua jenis minuman dan rokok. Meja hijau dikelilingi oleh kecurangan dan penipuan. Para pelayan dan anak perempuan dapat memberi tahu satu pemain tentang kartu pemain lain, membantu satu pemain mengalahkan yang lain dengan anggukan dan bisikan. Kadang-kadang mereka mencapai semacam keseimbangan untuk memastikan permainan berjalan dan orang-orang tinggal lebih lama. Tidak diragukan lagi pada akhirnya semua orang akan kalah, mereka kehilangan uang yang mereka habiskan untuk minuman dan rokok, uang yang mereka berikan kepada pelayan, uang yang mereka habiskan untuk minuman untuk para gadis, dan segala macam kerugian lainnya. Bahkan orang yang memenangkan semua atau sebagian besar pertandingan kehilangan semua atau sebagian besar kemenangannya, dan yang kalah kehilangan segalanya. Dan pada akhir malam, mereka semua menyelinap pergi, menunjukkan tanda-tanda depresi dan penghinaan, dan yang kalah memperingatkan pemenang untuk melihat keesokan harinya.
Kenakalan Orang Tua
Top Ads
